Aku orang gila bersertifikat resmi. Segala hal yang berkaitan dengan kegilaan adalah milik dan duniaku. Cap sebagai orang gila, yang ditunjukkan orang-orang, melalui sikap dan ucapan mereka kepadaku, adalah bentuk apresiasi yang membanggakanku. Kalau ada orang gila di jalanan, atau orang mengaku gila tapi tak bisa menunjukkan sertifikat kegilaannya, maka belum sah secara hukum. Sebagai orang gila yang berbadan hukum, tentu saja aku mendapatkan hak previlage, istimewanya kemudahan akses memasuki semua lini kehidupan sosial dan politik. Kadar gilaku berbeda dengan kebanyakan orang gila. Itu bisa kubuktikan dengan sertifikat gila yang kumiliki. Apa aku bangga dengan kegilaanku, yang sudah mendapat pengakuan secara nasional? Yaiyalah. Sertifikat yang kuterima dari Asosiasi Orang Gila sudah kubingkai dengan cantik di dalam kaca bening, kupajang di tembok ruang tamu rumahku, supaya mereka yang datang tahu siapa aku sebenarnya. O, ya hampir saja lupa, ke...
Melekat di setiap sudut hati dan pikiranmu, jika tidak, abaikan deskripsi ini